Tuesday, January 29, 2008

Apa yang sudah kami lakukan sejauh ini ?

Alhamdulillah sampai saat ini sudah terdaftar kurang lebih 15 orang utk keberangkatan tahun 2008, sedngkan utk tahun 2009 sudah terdaftar hampir 20 calin jamaah haji. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan banyaknya mereka yang menginginkan berangkat melalui KBIH PERSIS ini karena melaksanakan manasik haji sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah termasuk pelaksanaan Tanazzul ( memisahkan diri dari fasilitas pemerintah di saat memulai pelaksanaan ibadah haji yg utama ) pada Yaumu Tarwiyyah dengan cara langsung berangkat ke Mina di pagi hari ba'da subuh pd tgl 8 Zulhijjah sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Sementara umumnya jamaah haji yg mengikuti pemerintah langsung berangkat ke Arafah pada pagi hari tgl 9 Zulhijjah.

Segera daftarkan diri anda utk pemberangkatan 2008 ( yg sudah dapat nomor porsi ) atau 2009 ( yang belum sama sekali mendaftar ) dan kami bersedia membantu semua urusan pendaftaran tanpa harus bersusah payah melakukannya sendiri.
Apa yg harus dilakukan bagi calon jamaah haji ?
Utk yg telah mendapatkan porsi tahun 2008, tinggal mendaftarkan ke KBIH PERSIS dg mengisi formulir yang sudah kami sediakan dan photo sesuai yg ada di brosur kami.

Utk yg belum daftar, siapkan KTP Bekasi ( kami bisa buatkan bagi yg tinggal diluar Bekasi ), mengisi formulir yg kami sediakan, mambuka tabungan sebesar 20 juta 500 ribu rupiah di Bank Syariah Mandiri Cabang ( kami bekerja sama dg mereka sehingga calon jamaah akan dibantu ).
Selanjutnya kami lah yang akan mem proses di Dep Agama utk mendapatkan nomor porsi.
Calon jamaah hanya tinggal menunggu sampai ada pengumuman dari pemerintah mengenai tahun keberangkatan dan melunasi jumlah ONH yang ditentukan.

Insya Allah kami berusaha melakukan yang terbaik agar para calon jamaah menjadi Haji yang Mabrur. Apa yang kami dapatkan dari kelebihan uang Bimbingan bukan utk pribadi tapi untuk perjuangan Jam'iyyah PERSIS di Kote Bekasi.

Jazaakumullahu Khairon Katsiroo,
Wassalaamu;alaikum wr wb,
Wakil Ketua Pengurus KBIH Persis Bekasi

Ir H Muhammad Faisal NS MM

1 comment:

TiyangJawi said...

apakah membuatkan KTP untuk orang diluar yang tinggal di Bekasi diperbolehkan secara syari'ah? apakah hal ini tidak merugikan orang asli Bekasi yang ingin melaksanakan ibadah haji karena jatah mereka diambil oleh orang luar bekasi?